Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Rasulullah Shallallahu 'Aliahi Wasallam melarang nikah syighar (nikah tanpa mahar)
Imam Ahmad : 4463

حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشِّغَارِ قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ مَا الشِّغَارُ قَالَ يُزَوِّجُ الرَّجُلَ ابْنَتَهُ وَيَتَزَوَّجُ ابْنَتَهُ وَيُزَوِّجُ الرَّجُلَ أُخْتَهُ وَيَتَزَوَّجُ أُخْتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ

Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang nikah syighar. Ia bertanya, "Aku lalu bertanya kepada Nafi', 'Apa nikah syighar itu? ' ia menjawab, "Seseorang menikahkan anaknya kepada seorang laki-laki lalu laki-laki itu menikahkah anaknya dengan dirinya (tanpa mahar/menukar), atau seseorang menikahkan saudara perempuannya dengan seorang laki-laki, lalu laki-laki itu menikahnya saudara wanitanya dengan dirinya."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 4297, 4463, 5037, 7507, 9290, 10035, 13921, 14121, 16253
Imam Bukhari : 4720, 6445
Imam Muslim : 2537, 2538, 2540, 2541
Imam Abu Dawud : 1776, 1777
Imam Nasa'i : 3282, 3285, 3286
Imam Ibnu Majah : 1873, 1874
Imam Malik : 980
Imam Darimi : 2085