Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Rasulullah Shallallahu 'Aliahi Wasallam melarang nikah syighar (nikah tanpa mahar)
Imam Abu Dawud : 1776

حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ ح و حَدَّثَنَا مُسَدَّدُ بْنُ مُسَرْهَدٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ كِلَاهُمَا عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشِّغَارِزَادَ مُسَدَّدٌ فِي حَدِيثِهِ قُلْتُ لِنَافِعٍ مَا الشِّغَارُ قَالَ يَنْكِحُ ابْنَةَ الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ ابْنَتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ وَيَنْكِحُ أُخْتَ الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ أُخْتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhad], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah], keduanya dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari nikah syighar. Musaddad menambahkan dalam haditsnya; aku katakan kepada Nafi'; apakah syighar itu? Ia berkata; seseorang menikahi anak wanita seseorang dengan imbalan ia menikahkan anak wanitanya dengan wali dari wanita yang dinikahi tersebut tanpa mahar, serta seseorang menikahi saudari seseorang dan orang tersebut menikahkannya dengan saudarinya tanpa mahar.

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 4297, 4463, 5037, 7507, 9290, 10035, 13921, 14121, 16253
Imam Bukhari : 4720, 6445
Imam Muslim : 2537, 2538, 2540, 2541
Imam Abu Dawud : 1776, 1777
Imam Nasa'i : 3282, 3285, 3286
Imam Ibnu Majah : 1873, 1874
Imam Malik : 980
Imam Darimi : 2085