Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Nabi menetapkan sumpah wajib bagi siapa yang tertuduh
Imam Ahmad : 3020

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا نَافِعُ بْنُ عُمَرَ عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ كَتَبَ إِلَيَّ ابْنُ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْ أَنَّ النَّاسَ أُعْطُوا بِدَعْوَاهُمْ ادَّعَى نَاسٌ مِنْ النَّاسِ دِمَاءَ نَاسٍ وَأَمْوَالَهُمْ وَلَكِنَّ الْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Nafi' bin Umar] dari [Ibnu Abu Mulaikah] berkata; [Ibnu Abbas] menulis surat kepadaku; Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seandainya manusia diberikan sesuai dengan klaim mereka maka akan ada orang-orang yang mengklaim darah dan harta orang lain, akan tetapi sumpah (diberlakukan) atas terdakwa."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 3020, 3122, 3177, 3252
Imam Bukhari : 2331, 2473, 4187
Imam Muslim : 3228, 3229
Imam Abu Dawud : 3137
Imam Tirmidzi : 1261, 1262
Imam Nasa'i : 5330
Imam Ibnu Majah : 2312