Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Nabi menetapkan sumpah wajib bagi siapa yang tertuduh
Imam Tirmidzi : 1261

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَنْبَأَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ وَغَيْرُهُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي خُطْبَتِهِ الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي وَالْيَمِينُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِهَذَا حَدِيثٌ فِي إِسْنَادِهِ مَقَالٌ وَمُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ الْعَرْزَمِيُّ يُضَعَّفُ فِي الْحَدِيثِ مِنْ قِبَلِ حِفْظِهِ ضَعَّفَهُ ابْنُ الْمُبَارَكِ وَغَيْرُهُ

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah memberitakan kepada kami [Ali bin Mushir] dan selainnya dari [Muhammad bin Ubaidullah] dari [Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan dalam khutbahnya: "Menghadirkan bukti itu wajib atas orang tertuduh dan mengucapkan sumpah wajib atas orang yang menuntut." Hadits ini terdapat cela di dalam sanadnya dan Muhammad bin Ubaidullah didha'ifkan dalam periwayatan hadits dari sisi hafalannya. Ibnu Al Mubarak dan yang lainnya mendha'ifkannya.

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 3020, 3122, 3177, 3252
Imam Bukhari : 2331, 2473, 4187
Imam Muslim : 3228, 3229
Imam Abu Dawud : 3137
Imam Tirmidzi : 1261, 1262
Imam Nasa'i : 5330
Imam Ibnu Majah : 2312