Nabi pernah berbekam dan memberi upah kepada orang yang membekamnya
Imam Ahmad : 2527حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ قَالَ وَبِهَذَا الْإِسْنَادِ قَالَ كَذَا قَالَ أَبِي إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَأَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ وَاسْتَعَطَ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah], ia berkata; dan dengan sanad seperti hadis sebelumnya ia berkata; Seperti inilah yang dikatakan ayahku; Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berbekam dan memberi upah kepada pembekamnya serta bergurah.