Nabi pernah berbekam dan memberi upah kepada orang yang membekamnya
Imam Ahmad : 2221حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ إِسْحَاقَ أَخْبَرَنِي وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَأَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ وَاسْتَعَطَ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ishaq] telah mengabarkan kepadaku [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Thawus] dari [bapaknya] dari [Ibnu Abbas]; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berbekam dan memberi upah kepada si pembekam dan beliau mengobati (menetesi) hidungnya.