Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Larangan meminang, menikah atau menikahkan ketika sedang berihram
Imam Ahmad : 436

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ بْنُ مُوسَى عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ عُبَيْدِ اللَّهِ أَرَادَ أَنْ يُزَوِّجَ ابْنَهُ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَنَهَاهُ أَبَانُ وَزَعَمَ أَنَّ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَدَّثَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُحْرِمُ لَا يَنْكِحُ وَلَا يُنْكِحُ

Telah menceritakan kepada kami [Affan] Telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] Telah menceritakan kepada kami [Ayyub Bin Musa] dari [Nubaih Bin Wahab] bahwa Umar Bin 'Ubaidillah hendak menikahkan anak lelakinya padahal dia sedang ihram, akan tetapi dilarang oleh [Aban], dan dia menganggap bahwa [Utsman] bercerita dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 378, 432, 436, 461, 465, 503, 504
Imam Muslim : 2522, 2523, 2524, 2525, 2526
Imam Abu Dawud : 1569
Imam Tirmidzi : 769
Imam Nasa'i : 2793, 2794, 2795, 3223, 3224
Imam Ibnu Majah : 1956
Imam Malik : 679, 681
Imam Darimi : 1753, 2101