Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Larangan meminang, menikah atau menikahkan ketika sedang berihram
Imam Darimi : 1753

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ قُرَيْشٍ خَطَبَ إِلَى أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ وَهُوَ أَمِيرُ الْمَوْسِمِ فَقَالَ أَبَانُ لَا أُرَاهُ عِرَاقِيًّا جَافِيًا إِنَّ الْمُحْرِمَ لَا يَنْكِحُ وَلَا يُنْكِحُ أَخْبَرَنَا بِذَلِكَ عُثْمَانُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ أَبُو مُحَمَّد تَقُولُ بِهَذَا قَالَ نَعَمْ

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Nubaih bin Wahb] bahwa seorang laki-laki Quraisy mengajukan lamaran kepada [Aban bin Utsman] -dia adalah seorang pemandu haji pada musim itu- Aban berkata; "Saya tidak menganggapmu seorang badui tulen, sesungguhnya orang yang berihram tidak boleh menikah dan menikahkan." [Utsman] telah mengabarkan hal itu kepada kami, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ketika Abu Muhammad ditanya; "Apakah kamu berpendapat seperti itu? Ia menjawab; "Ya."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 378, 432, 436, 461, 465, 503, 504
Imam Muslim : 2522, 2523, 2524, 2525, 2526
Imam Abu Dawud : 1569
Imam Tirmidzi : 769
Imam Nasa'i : 2793, 2794, 2795, 3223, 3224
Imam Ibnu Majah : 1956
Imam Malik : 679, 681
Imam Darimi : 1753, 2101