Larangan meminang, menikah atau menikahkan ketika sedang berihram
Imam Nasa'i : 2793أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ أَنَّ أَبَانَ بْنَ عُثْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ يَقُولُقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يَخْطُبُ وَلَا يُنْكِحُ
Telah memberitakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Nubaih bin Wahb] bahwa [Aban bin Usman] berkata; saya pernah mendengar [Usman bin 'Affan] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang berihram tidak boleh menikah, melamar dan menikahkan."