Seorang wanita yang dicerai suami tiga kali, dia tidak berhak atas tempat tinggal dan nafkah
Imam Bukhari : 4910حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْمَا لِفَاطِمَةَ أَلَا تَتَّقِي اللَّهَ يَعْنِي فِي قَوْلِهَا لَا سُكْنَى وَلَا نَفَقَةَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] Telah menceritakan kepada kami [Ghundar] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [bapaknya] dari [Aisyah] bahwa ia berkata, "Ada apa dengan Fathimah, tidakkah kamu takut kepada Allah." Yakni terkait dengan ungkapannya, "Tidak ada tempat tinggal dan tidak pula nafkah."