Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Seorang wanita yang dicerai suami tiga kali, dia tidak berhak atas tempat tinggal dan nafkah
Imam Muslim : 2711

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ أَبِي أَنَسٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّهُ قَالَ سَأَلْتُ فَاطِمَةَ بِنْتَ قَيْسٍ فَأَخْبَرَتْنِي أَنَّ زَوْجَهَا الْمَخْزُومِيَّ طَلَّقَهَا فَأَبَى أَنْ يُنْفِقَ عَلَيْهَا فَجَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَتْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نَفَقَةَ لَكِ فَانْتَقِلِي فَاذْهَبِي إِلَى ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ فَكُونِي عِنْدَهُ فَإِنَّهُ رَجُلٌ أَعْمَى تَضَعِينَ ثِيَابَكِ عِنْدَهُ

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari ['Imran bin Abi Anas] dari [Abu Salamah] bahwa dia berkata; Saya pernah bertanya kepada [Fathimah binti Qais] lantas dia mengabarkan kepadaku bahwa suaminya yaitu Al Mahzumi telah menceraikannya dan dia enggan untuk memberikan nafkah kepadanya mantan istrinya, maka (mantan istrinya) datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan hal itu kepada beliau, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Memang, kamu sudah tidak berhak lagi menerima nafkah darinya, oleh karena itu pergilah dan tinggalah di rumah Ibnu Ummi Maktum, karena dia adalah laki-laki yang buta, hingga kamu bebas menaruh pakaianmu."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 26058, 26062, 26064, 26065, 26069, 26076, 26079
Imam Bukhari : 4910
Imam Muslim : 2710, 2711, 2714, 2715, 2717, 2719, 2722, 2725
Imam Abu Dawud : 1945, 1947
Imam Tirmidzi : 1100
Imam Nasa'i : 3192, 3351, 3352, 3492
Imam Ibnu Majah : 2025, 2026
Imam Darimi : 2174, 2175