Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Seorang wanita yang dicerai suami tiga kali, dia tidak berhak atas tempat tinggal dan nafkah
Imam Muslim : 2725

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ مَا لِفَاطِمَةَ خَيْرٌ أَنْ تَذْكُرَ هَذَا قَالَ تَعْنِي قَوْلَهَا لَا سُكْنَى وَلَا نَفَقَةَ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdurrahman bin Qasim] dari [ayahnya] dari ['Aisyah] bahwa dia berkata; "Mestinya masalah Fathimah lebih layak untuk disebutkan." Dia berkata; Yaitu perkataannya; "Tidak berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 26058, 26062, 26064, 26065, 26069, 26076, 26079
Imam Bukhari : 4910
Imam Muslim : 2710, 2711, 2714, 2715, 2717, 2719, 2722, 2725
Imam Abu Dawud : 1945, 1947
Imam Tirmidzi : 1100
Imam Nasa'i : 3192, 3351, 3352, 3492
Imam Ibnu Majah : 2025, 2026
Imam Darimi : 2174, 2175