Rasulullah menyerahkan kebun Khaibar kepada penduduknya untuk digarap dengan biaya mereka sendiri, dengan bagian separuh dari hasilnya
Imam Muslim : 2896حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَاللَّفْظُ لِزُهَيْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ الْقَطَّانُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] dan [Zuhair bin Harb] sedangkan lafazhnya dari [Zuhair] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yahya yaitu Al Qaththan] dari ['Ubaidillah] telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah sebagian dari hasil buah-buahan atau tanam-tanaman yang mereka tanam.