Larangan seorang wanita dipoligami bibinya dari fihak ayah maupun ibu
Imam Muslim : 2515و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحِ بْنِ الْمُهَاجِرِ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ عِرَاكِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَرْبَعِ نِسْوَةٍ أَنْ يُجْمَعَ بَيْنَهُنَّ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَالْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh bin Muhajir] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abi Habib] dari ['Irak bin Malik] dari [Abu Hurairah] bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang empat perempuan untuk dipoligami, yaitu menikahi wanita dengan bibinya (dari pihak ayah) sekaligus, dan seorang wanita dengan bibinya dari pihak ibu.
Hadits Penguat :
Imam Bukhari : 4717, 4718, 4719
Imam Muslim : 2514, 2515, 2516, 2517, 2518, 2519, 2520, 2521
Imam Abu Dawud : 1768, 1769, 1770
Imam Tirmidzi : 1044, 1045
Imam Nasa'i : 3236, 3237, 3238, 3239, 3240, 3241, 3242, 3243, 3244, 3245, 3246, 3247
Imam Ibnu Majah : 1919, 1920, 1921
Imam Malik : 977, 978