Larangan seorang wanita dipoligami bibinya dari fihak ayah maupun ibu
Imam Tirmidzi : 1045حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَنْبَأَنَا دَاوُدُ بْنُ أَبِي هِنْدٍ حَدَّثَنَا عَامِرٌ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا أَوْ الْعَمَّةُ عَلَى ابْنَةِ أَخِيهَا أَوْ الْمَرْأَةُ عَلَى خَالَتِهَا أَوْ الْخَالَةُ عَلَى بِنْتِ أُخْتِهَا وَلَا تُنْكَحُ الصُّغْرَى عَلَى الْكُبْرَى وَلَا الْكُبْرَى عَلَى الصُّغْرَىقَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ عَامَّةِ أَهْلِ الْعِلْمِ لَا نَعْلَمُ بَيْنَهُمْ اخْتِلَافًا أَنَّهُ لَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا أَوْ خَالَتِهَا فَإِنْ نَكَحَ امْرَأَةً عَلَى عَمَّتِهَا أَوْ خَالَتِهَا أَوْ الْعَمَّةَ عَلَى بِنْتِ أَخِيهَا فَنِكَاحُ الْأُخْرَى مِنْهُمَا مَفْسُوخٌ وَبِهِ يَقُولُ عَامَّةُ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالَ أَبُو عِيسَى أَدْرَكَ الشَّعْبِيُّ أَبَا هُرَيْرَةَ وَرَوَى عَنْهُ وَسَأَلْتُ مُحَمَّدًا عَنْ هَذَا فَقَالَ صَحِيحٌ قَالَ أَبُو عِيسَى وَرَوَى الشَّعْبِيُّ عَنْ رَجُلٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah memberitakan kepada kami [Daud bin Abu Hind], telah menceritakan kepada kami ['Amir] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang wanita dinikahi dalam waktu bersamaan dengan bibinya, atau seorang bibi (dinikahi) dalam waktu bersamaaan dengan anak saudara laki-laki (bibi tersebut), atau seorang wanita (dinikahi) dalam waktu bersamaan dengan bibinya dari ibu, atau seorang bibi dari ibu (dinikahi) dalam waktu bersamaan dengan putri saudara wanita (bibi tersebut). Tidak boleh dinikahi keponakan dalam waktu bersamaaan dengan bibinya, begitu pula sebaliknya. Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas dan Abu Hurairah merupakan hadits hasan sahih. Kebanyakan ulama mengamalkannya. Kami tidak melihat ada perbedaan pendapat mereka, bahwa tidak halal bagi seorang laki-laki mengumpulkan seorang wanita dengan bibi dari bapak atau bibi dari ibu. Jika dia melakukannya, maka nikah yang keduanya adalah batal. Ini merupakan pendapat kebanyakan ulama. Abu Isa berkata; "Asy Sya'bi mendapatkan Abu Hurairah dan meriwayatkan darinya. Saya bertanya kepada Muhammad tentang hadits ini, dia menjawab; 'Sahih'." Abu Isa berkata; "Asy Sya'bi meriwayatkan dari seorang laki-laki dari Abu Hurairah."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 544, 1782, 3350, 6481, 6836, 7151, 8761, 8836, 9102, 9136, 9216, 9458, 9573, 9614, 9755, 10272, 10294, 10299, 10424, 10466, 14106, 14567
Imam Bukhari : 4717, 4718, 4719
Imam Muslim : 2514, 2515, 2516, 2517, 2518, 2519, 2520, 2521
Imam Abu Dawud : 1768, 1769, 1770
Imam Tirmidzi : 1044, 1045
Imam Nasa'i : 3236, 3237, 3238, 3239, 3240, 3241, 3242, 3243, 3244, 3245, 3246, 3247
Imam Ibnu Majah : 1919, 1920, 1921
Imam Malik : 977, 978
Imam Darimi : 2083, 2084