Larangan seorang wanita dipoligami bibinya dari fihak ayah maupun ibu
Imam Bukhari : 4719حَدَّثَنَا عَبْدَانُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي قَبِيصَةُ بْنُ ذُؤَيْبٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَالْمَرْأَةُ وَخَالَتُهَافَنُرَى خَالَةَ أَبِيهَا بِتِلْكَ الْمَنْزِلَةِ لِأَنَّ عُرْوَةَ حَدَّثَنِي عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ حَرِّمُوا مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdan] Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Az Zuhri] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Qabishah bin Dzu`aib] bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang bilamana wanita dimadu dengan bibinya (baik dari ibnu atau bapak). Dan menurut kami, bibi bapaknya termasuk juga dalam larangan tersebut. Sebabnya, [Urwah] Telah menceritakan kepadaku dari [Aisyah], ia berkata, "Persusuan akan mengharamkan sebagaimana apa yang diharamkan nasab."
Hadits Penguat :
Imam Bukhari : 4717, 4718, 4719
Imam Muslim : 2514, 2515, 2516, 2517, 2518, 2519, 2520, 2521
Imam Abu Dawud : 1768, 1769, 1770
Imam Tirmidzi : 1044, 1045
Imam Nasa'i : 3236, 3237, 3238, 3239, 3240, 3241, 3242, 3243, 3244, 3245, 3246, 3247
Imam Ibnu Majah : 1919, 1920, 1921
Imam Malik : 977, 978