Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Wanita mengalami suci atau haid saat shalat
Imam Darimi : 870

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ عَمْرٍو عَنْ الْحَسَنِ قَالَ إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ حَاضَتْ فَلَا تَقْضِي إِذَا طَهُرَتْ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari ['Amr] dari [Al Hasan] ia berkata: "Apabila seorang wanita mengerjakan shalat dua raka`at kemudian ia mengalami haid, ia tidak harus mengqadha (shalat tersebut) jika ia suci nanti".

Hadits Penguat :

Imam Darimi : 869, 870, 871, 872, 873, 874, 875, 876, 877, 880, 881, 882, 884