Makanan yang jatuh, membuang bagian kotor, dan memakan yang bersih
Imam Ibnu Majah : 3270حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ جَابِرٍ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَقَعَتْ اللُّقْمَةُ مِنْ يَدِ أَحَدِكُمْ فَلْيَمْسَحْ مَا عَلَيْهَا مِنْ الْأَذَى وَلْيَأْكُلْهَا
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Sufyan] dari [Jabir] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila sesuap makanan jatuh dari tangan salah seorang dari kalian, hendaknya ia membersihkan kotoran yang menempel padanya kemudian memakannya."