Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Makanan yang jatuh, membuang bagian kotor, dan memakan yang bersih

Imam Tirmidzi : 1724

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا فَسَقَطَتْ لُقْمَةٌ فَلْيُمِطْ مَا رَابَهُ مِنْهَا ثُمَّ لِيَطْعَمْهَا وَلَا يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِقَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أَنَسٍ

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Abu Zubair] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seseorang memakan makanan lalu sebagiannya jatuh, hendaknya dia menghilangkan debu yang mencampurinya kemudian memakannya, dan janganlah dia membiarkannya untuk setan." Hadits semakna juga diriwayatkan dari Anas.

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 11526, 12350, 13575, 13707, 13869, 14025, 14101, 14410, 14701
Imam Muslim : 3793, 3794, 3795
Imam Abu Dawud : 3347
Imam Tirmidzi : 1724, 1725
Imam Ibnu Majah : 3269, 3270
Imam Darimi : 1942