Mengiringkan haji dengan umrah menghilangkan kefakiran dan dosa sebagaimana pandai besi membersihkan karat
Imam Ibnu Majah : 2962حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَخْبَرَنِي أَبُو طَلْحَةَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَنَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammd]; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah]; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Al Hasan bin Sa'd] dari [Ibnu 'Abbas]; telah mengabarkan kepadaku [Abu Thalhah] radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memadukan Haji dan Umrah."