Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Larangan dua transaksi dalam satu akad, jual beli dengan cara al-lams, dan an-najsy

Imam Bukhari : 2000

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عُفَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَامِرُ بْنُ سَعْدٍ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَخْبَرَهُأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُنَابَذَةِ وَهِيَ طَرْحُ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ بِالْبَيْعِ إِلَى الرَّجُلِ قَبْلَ أَنْ يُقَلِّبَهُ أَوْ يَنْظُرَ إِلَيْهِ وَنَهَى عَنْ الْمُلَامَسَةِ وَالْمُلَامَسَةُ لَمْسُ الثَّوْبِ لَا يَنْظُرُ إِلَيْهِ

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Ufair] berkata, telah menceritakan kepada saya [Al Laits] berkata, telah menceritakan kepada saya ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] berkata, telah mengabarkan kepada saya ['Amir bin Sa'ad] bahwa [Abu Sa'id radliallahu 'anhu] mengabarkannya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang munaabadzah, yaitu seseorang melempar pakaiannya sebagai bukti pembelian harus terjadi (dengan mengatakan bila kamu sentuh berarti terjadi transaksi) sebelum orang lain itu menerimanya atau melihatnya dan Beliau juga melarang mulaamasah, yaitu menjual kain dengan hanya menyentuh kain tersebut tanpa melihatnya (yaitu dengan suatu syarat misalnya kalau kamu sentuh berarti kamu harus membeli) ".

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 6339, 6384, 6624, 7903, 8579, 8592, 9066, 9214, 9603, 9764, 9781, 9800, 9838, 9975, 10037, 10131, 10214, 10332, 10426, 10599, 10600, 10672, 10998, 10999, 11204, 11205, 11464, 11467, 11468, 14019, 14243
Imam Bukhari : 345, 354, 2000, 2001, 2002, 2003, 2055, 5371, 5372, 5373, 5374, 5811
Imam Muslim : 2780, 2781, 2782, 3918
Imam Abu Dawud : 2933, 3558, 3559
Imam Tirmidzi : 1152, 1231, 1680, 2691
Imam Nasa'i : 4433, 4434, 4435, 4436, 4437, 4438, 4439, 4440, 4441, 4553, 5245, 5246, 5247
Imam Ibnu Majah : 2160, 2161, 3549, 3550, 3551
Imam Malik : 1176, 1431
Imam Darimi : 1337, 2449