Kami pagi-pagi dan awal waktu mengerjakan shalat jum'at, dan tidur siang setelahnya
Imam Abu Dawud : 918حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَكُنَّا نَقِيلُ وَنَتَغَدَّى بَعْدَ الْجُمُعَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'd] dia berkata; "Kami melaksanakan qailulah (tidur siang) dan makan siang setelah melaksanakan shalat Jum'at."