Ghanimah
हदीस
विषयहरू
- 1. Allah
- 2. Malaikat
- 3. Kitab-kitab
- 4. Qur'an
- 5. Nabi-nabi
- 6. Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam
- 7. Takdir
- 8. Iman, Tauhid dan Syahadat
- 9. Syirik
- 10. Islam
- 11. Thaharah
- 12. Shalat Wajib dan Sunnah
- 13. Dzikir & Doa
- 14. Puasa Ramadhan dan Puasa Sunnah
- 15. Zakat dan Sedekah
- 16. Haji dan Umrah
- 17. Makkah, Madinah dan tempat bersejarahnya
- 18. Akhlak Mulia
- 19. Adab Sehari-hari
- 20. Pakaian
- 21. Makanan
- 22. Minuman
- 23. Rumah Tangga
- 24. Wanita, Nikah dan Jima
- 25. Dosa Besar (Al-Kabair selain Syirik)
- 26. Kesehatan dan Pengobatan
- 27. Pergaulan
- 28. Pekerjaan
- 29. Ilmu dan Manhaj
- 30. Ibadah
- 31. Rahmat dan kasih sayang Allah
- 32. Warisan dan Wasiat
- 33. Jihad dan Perang
- 33.1. Keutamaan Jihad dan mati Syahid
- 33.2. Niat yang benar
- 33.3. Pertolongan Allah dalam Perang
- 33.4. Keberanian dalam penyerangan
- 33.5. Adab dalam Peperangan
- 33.6. Ghanimah
- 33.6.1. Setiap harta rampasan perang dibagi secara adil setelah kemenangan
- 33.6.2. Empat bagian untuk pasukan, satu bagian untuk Rasulullah dan kepentingan umum (khumus)
- 33.6.3. Barang siapa mengambil ghanimah sebelum pembagian resmi, maka ia berbuat khianat (ghulul)
- 33.6.4. Nabi tidak mengambil bagian ghanimah kecuali yang menjadi haknya dan dibagikan kepada umat
- 33.6.5. Para sahabat tidak menyembunyikan hasil perang sekecil apa pun dari Rasulullah
- 33.6.6. Allah menghalalkan ghanimah bagi umat Nabi Muhammad, yang tidak dihalalkan bagi umat sebelumnya
- 33.6.7. Nabi Memberi az-zubair empat bagian ghanimah, dan dua bagian untuk kuda perang
- 33.6.8. Kesabaran Rasulullah menghadapi celaan dalam pembagian ghanimah
- 33.6.9. Rasulullah membagikan harta di ji'ranah dan menolak tuduhan tidak adil
- 33.6.10. Al-Anfaal (8);1. rampasan perang milik Allah dan rasul
- 33.6.11. Ketentuan pembagian Nafal (bonus rampasan) bagi pasukan khusus (Sariyah) ke Najed
- 33.6.12. Fiqih Salab (harta pribadi musuh di medan perang untuk pembunuhnya: Kasus Abu Jahal dan Ibnu Akwa')
- 33.6.13. Pembagian ghanimah yang adil oleh pemimpin (Kasus perintah Nabi kepada Khalid)
- 33.6.14. Negeri yang tunduk tanpa perlawanan, sahamnya menjadi bagian pasukan; sedangkan negeri yang menentang, seperlimanya untuk Allah dan Rasul-Nya lalu sisanya untuk pasukan
- 33.6.15. Rasulullah membagikan harta rampasan perang bagi penunggang kuda dua bagian dan bagi satu orang satu bagian
- 33.6.16. Keringanan mengambil atau memakan makanan dan lemak di medan perang sebelum pembagian resmi ghanimah
- 33.6.17. Pasukan yang memperoleh ghanimah telah disegerakan dua pertiga pahalanya, dan yang tidak memperolehnya mendapat pahala secara penuh
- 33.6.18. Ketentuan ghanimah Khaibar bagi sahabat yang baru tiba serta pengakuan syahidnya Ibnu Qauqal di tangan Aban bin Sa'id
- 33.7. Fa’i
- 33.8. Hukum Hukum bagi mu’ahid dan musta’man
- 33.9. Fathu Makkah (Penaklukan Makkah)
- 33.10. Peran wanita dalam peperangan
- 33.11. Persiapan dan latihan perang
- 34. Perbudakan
- 35. Mu'amalah (Hukum Perdata)
- 36. Had dan Jinayah (Hukum Pidana)
- 37. Sumpah, Nadzar dan Persaksian
- 38. Fitrah, Tabiat dan Nafsu dalam Hati Manusia
- 39. Perbuatan Ahli Surga dan Ahli Neraka
- 40. Jenazah, Nikmat dan Adzab Kubur
- 41. Syaitan
- 42. Fitnah
- 43. Kiamat, Surga dan Neraka
- 44. Shalat Rasulullah SAW, yang kalian tidak akan mampu mengerjakannya
- 45. Shalat Seratus Raka'at
- 46. Politik (Siyasah)
- 47. Sistem Pemerintahan dan Kepemimpinan dalam Islam
- 48. Hak Hak Asasi Manusia dalam Islam
- 49. Mimpi dan Takwilnya
- 50. Fiqih Minoritas Muslim
- 51. Kebebasan Individu
- 52. Permasalahan Baru dan Kontemporer
- 53. Hubungan Internasional
- 54. Puisi dan Nyanyian