Zakat mal
Hadith
Misoro
- 1. Allah
- 2. Malaikat
- 3. Kitab-kitab
- 4. Qur'an
- 5. Nabi-nabi
- 6. Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam
- 7. Takdir
- 8. Iman, Tauhid dan Syahadat
- 9. Syirik
- 10. Islam
- 11. Thaharah
- 12. Shalat Wajib dan Sunnah
- 13. Dzikir & Doa
- 14. Puasa Ramadhan dan Puasa Sunnah
- 15. Zakat dan Sedekah
- 15.1. Fitnah Harta
- 15.2. Perintah Zakat
- 15.3. Zakat fitrah
- 15.4. Zakat mal
- 15.4.1. Syarat - syarat menunaikan zakat: memenuhi nishab
- 15.4.2. Tidak ada zakat bagi yang tidak memenuhi nisab
- 15.4.3. Zakat emas dari setiap empat puluh dinar sebanyak satu dinar emas
- 15.4.4. Nishab emas dan perak adalah lima uqiyah: Pada setiap lima uqiyah perak terdapat zakat lima dirham, jika ada lebih maka pada setiap empat puluh dirham adalah satu dirham
- 15.4.5. Zakat pertanian: Gandum dan kurma
- 15.4.6. Zakat peternakan: Unta, sapi dan kambing
- 15.4.7. Nishab binatang ternak adalah lima ekor
- 15.4.8. Zakat harta temuan (rikaz)
- 15.4.9. Ketentuan zakat unta dan kambing
- 15.4.10. Pada setiap empat puluh ekor kambing hingga mencapai seratus dua puluh terdapat zakat satu ekor kambing
- 15.4.11. Zakat bintu makhadh namun yang ada dimilikinya hanya bintu labun, maka diterima dengan pengembalian dua ekor kambing
- 15.4.12. Apabila zakatnya jadza'ah yang ada dia miliki hanya hiqqah, maka boleh hiqqah ditambah dua ekor kambing, namun apabila zakatnya hiqqah, tapi yang ada dimilikinya hanya jadza'ah, maka boleh jadza’ah dengan pengembalian dua ekor kambing
- 15.4.13. Janganlah menggabungkan atau memisahkan ternak untuk mengurangi besarnya zakat
- 15.4.14. Dua orang yang ternaknya berkumpul hendaklah bersekutu dalam menanggung beban zakat yang sama
- 15.4.15. Tidak wajib mengeluarkan sedekah (zakat) atas kuda dan juga hamba sahaya
- 15.4.16. Tidak ada kewajiban bagi Seorang budak mengeluarkan sedekah kecuali sedekah fitri (zakat fitrah)
- 15.4.17. Ancaman bagi orang yang tidak menunaikan zakat harta, hartanya akan menjadi siksa yang membebaninya
- 15.4.18. Kecelakaan kerja/tambang bebas ganti rugi, dan zakat rikaz (harta karun) seperlima
- 15.4.19. Penggelap zakat memikul unta di hari kiamat
- 15.4.20. Larangan gratifikasi jabatan bagi petugas zakat (Kisah Ibnu Al-Lutbiyyah)
- 15.5. Penerima Zakat
- 15.6. Infaq & Shadaqah
- 15.7. Hadiah
- 15.8. Qurban dan udiyah
- 15.9. Memberi makan
- 15.10. Jizyah
- 15.11. Pemberian (hibah)
- 15.12. Waqaf (al-waqf)
- 15.13. Larangan meminta-minta (Al-Mas’alah)
- 16. Haji dan Umrah
- 17. Makkah, Madinah dan tempat bersejarahnya
- 18. Akhlak Mulia
- 19. Adab Sehari-hari
- 20. Pakaian
- 21. Makanan
- 22. Minuman
- 23. Rumah Tangga
- 24. Wanita, Nikah dan Jima
- 25. Dosa Besar (Al-Kabair selain Syirik)
- 26. Kesehatan dan Pengobatan
- 27. Pergaulan
- 28. Pekerjaan
- 29. Ilmu dan Manhaj
- 30. Ibadah
- 31. Rahmat dan kasih sayang Allah
- 32. Warisan dan Wasiat
- 33. Jihad dan Perang
- 34. Perbudakan
- 35. Mu'amalah (Hukum Perdata)
- 36. Had dan Jinayah (Hukum Pidana)
- 37. Sumpah, Nadzar dan Persaksian
- 38. Fitrah, Tabiat dan Nafsu dalam Hati Manusia
- 39. Perbuatan Ahli Surga dan Ahli Neraka
- 40. Jenazah, Nikmat dan Adzab Kubur
- 41. Syaitan
- 42. Fitnah
- 43. Kiamat, Surga dan Neraka
- 44. Shalat Rasulullah SAW, yang kalian tidak akan mampu mengerjakannya
- 45. Shalat Seratus Raka'at
- 46. Politik (Siyasah)
- 47. Sistem Pemerintahan dan Kepemimpinan dalam Islam
- 48. Hak Hak Asasi Manusia dalam Islam
- 49. Mimpi dan Takwilnya
- 50. Fiqih Minoritas Muslim
- 51. Kebebasan Individu
- 52. Permasalahan Baru dan Kontemporer
- 53. Hubungan Internasional
- 54. Puisi dan Nyanyian