Hadits Perwakilan
Larangan menjual harta serikat tanpa izin dari rekan serikat
Imam Ahmad : 13819حَدَّثَنَا هَاشِمٌ وَحَسَنُ بْنُ مُوسَى قَالَا حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ قَالَ هَاشِمٌ فِي حَدِيثِهِ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ لَهُ شَرِيكٌ فِي رَبْعَةٍ أَوْ نَخْلٍ فَلَيْسَ لَهُ أَنْ يَبِيعَ حَتَّى يُؤْذِنَ شَرِيكَهُ فَإِنْ رَضِيَ أَخَذَهُ وَإِنْ كَرِهَ تَرَكَهُ
Telah bercerita kepada kami [Hasyim] dan [Hasan bin Musa] berkata; telah bercerita kepada kami [Zuhair] [Hasyim] berkata dalam hadisnya, telah bercerita kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang memiliki serikat dalam kepemilikan tanah atau pohon kurma maka janganlah ia menjualnya hingga memohon ijin dahulu serikatnya, jika ia rela ia mengambilnya (ia menunaikannya), dan jika ia tidak rela maka ia meninggalkannya ".