Hadits Perwakilan
Riba' dapat terjadi dalam jual beli dengan pembayaran tunda
Imam Ahmad : 20748حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ إِسْحَاقَ وَعَفَّانُ قَالَا ثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا رِبَا فِيمَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ قَالَ يَعْنِي إِنَّمَا الرِّبَا فِي النَّسِيئَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ishaq] dan ['Affan] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Wuhaib], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Thawus] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas] dari [Usamah bin Zaid] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bukanlah termasuk riba jual beli secara kontan, hanyasanya riba itu bisa terjadi dalam jual beli dengan pembayaran yang di tangguhkan."