Riba' dapat terjadi dalam jual beli dengan pembayaran tunda
Imam Ahmad : 20767حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا أَبِي عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَلِيِّ بْنِ أَبِي رَافِعٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا رِبًا إِلَّا فِي النَّسِيئَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub], telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Ibnu Ishaq], telah menceritakan kepadaku [Ubaidullah bin Ali bin Abu Rafi'] dari [Sa'id binMusayyab] telah menceritakan kepadaku [Usamah bin Zaid] bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alihi Wasallam bersabda: "Riba itu tidak terjadi kecuali dengan pembayaran yang di tangguhkan."