Hadits Perwakilan
Bila tali sandal kalian terputus, maka janganlah kalian berjalan dengan sebelah sandal
Imam Ahmad : 7804وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا انْقَطَعَ شِسْعُ نَعْلِ أَحَدِكُمْ أَوْ شِرَاكُهُ فَلَا يَمْشِ فِي إِحْدَاهُمَا بِنَعْلٍ وَالْأُخْرَى حَافِيَةٌ لِيُحْفِهِمَا جَمِيعًا أَوْ لِيَنْعَلْهُمَا جَمِيعًا
Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadis sebelumnya; dari [Abu Hurairah]; Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Bersabda: "Jika tali sandal salah seorang dari kalian putus maka janganlah berjalan dengan satu sandal dan melepas yang lainnya, hendaklah ia lepas semua atau ia pakai semua."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 7804, 9118, 9338, 9798, 9830, 10418, 10951, 13604, 13607, 13662, 13930, 13965, 13980, 14178
Imam Bukhari : 5408
Imam Muslim : 3913, 3914, 3915, 3916, 3917, 3919
Imam Abu Dawud : 3607, 3608
Imam Tirmidzi : 1696
Imam Nasa'i : 5274, 5275
Imam Ibnu Majah : 3607
Imam Malik : 1428, 1438