Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



- Haji dan Umrah Thawaf Ifadhoh (Tanggal 10 Dzulhijjah) Keringanan bagi wanita haid untuk nafar setelah melakukan thawaf ifadhad
Hasil Penelusuran Hadits :
Total Hadits : 1
Hadits Perwakilan
Keringanan bagi wanita haid untuk nafar setelah melakukan thawaf ifadhad
Imam Bukhari : 318

حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَرُخِّصَ لِلْحَائِضِ أَنْ تَنْفِرَ إِذَا حَاضَتْوَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقُولُ فِي أَوَّلِ أَمْرِهِ إِنَّهَا لَا تَنْفِرُ ثُمَّ سَمِعْتُهُ يَقُولُ تَنْفِرُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ لَهُنَّ

Telah menceritakan kepada kami [Mu'alla bin Asad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari ['Abdullah bin Thawus] dari [Bapaknya] dari [Ibnu 'Abbas] berkata, "Wanita yang haid diberi keringanan untuk nafar (meninggalkan Mina), dan pada mulanya [Ibnu Umar] melarang hal itu, namun kemudian aku mendengar ia mengatakan, 'Wanita haid boleh nafar karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberi keringanan buat mereka."

Hadits Penguat :

Imam Bukhari : 318, 1640
Imam Darimi : 1852, 1853