Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



- Had dan Jinayah (Hukum Pidana) Peradilan Rasulullah mengajarkan agar hakim tidak memutuskan perkara dalam keadaan marah atau tergesa-gesa
Hasil Penelusuran Hadits :
Total Hadits : 1
Hadits Perwakilan
Rasulullah mengajarkan agar hakim tidak memutuskan perkara dalam keadaan marah atau tergesa-gesa
Imam Ahmad : 19485

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ كَتَبَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَقْضِي الْحَاكِمُ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ

Telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dan [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Abdul Malik bin Umair] dari [Abdurrahman bin Abi Bakrah] dari [Ayahnya] ia pernah menulis bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang hakim mengadili dua orang (yang bersengketa) dalam keadaan marah."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 19485, 19495, 19567, 19617
Imam Bukhari : 6625
Imam Muslim : 3241
Imam Abu Dawud : 3116
Imam Tirmidzi : 1254
Imam Nasa'i : 5311