Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Rasulullah mengajarkan agar hakim tidak memutuskan perkara dalam keadaan marah atau tergesa-gesa
Imam Ahmad : 19567

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمُحَارِبِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عُمَيْرٍ حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي بَكْرَةَ أَنَّ أَبَاهُ أَمَرَهُ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى ابْنٍ لَهُ وَكَانَ قَاضِيًا بِسِجِسْتَانَ أَمَّا بَعْدُ فَلَا تَحْكُمَنَّ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَأَنْتَ غَضْبَانُ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَحْكُمْ أَحَدٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Muhammad Al Muharibi], telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Umair], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Bakrah], bahwa [Ayahnya] menyuruhnya menuliskan surat untuk anaknya, sedangkan anaknya tengah menjadi hakim di daerah Sijistan, (surat tersebut berbunyi); "Amma ba'd, janganlah kamu menghukumi dua orang yang berselisih dalam keadaan marah, karena aku telah mendengar dari Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Janganlah seorang (hakim) mengadili dua orang (yang bersengketa) dalam keadaan marah."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 19485, 19495, 19567, 19617
Imam Bukhari : 6625
Imam Muslim : 3241
Imam Abu Dawud : 3116
Imam Tirmidzi : 1254
Imam Nasa'i : 5311