Hadits Perwakilan
Larangan tidur (bercumbu) atau berada satu selimut bagi sesama jenis
Imam Ahmad : 2637حَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُبَاشِرْ الرَّجُلُ الرَّجُلَ وَلَا الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ
Telah menceritakan kepada kami [Khalaf bin Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah laki-laki bercumbu dengan sesama laki-laki dan wanita bercumbu dengan sesama wanita."