Imam Ahmad : 14226
حَدَّثَنَا مُوسَى حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ قَالَ سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ الرَّجُلِ يُبَاشِرُ الرَّجُلَ فَقَالَ جَابِرٌ زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ
Telah bercerita kepada kami [Musa] telah bercerita kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Abu Az Zubair] berkata; saya telah bertanya kepada [Jabir] tentang seorang laki-laki yang bercumbu rayu (tanpa dengan jimak) dengan laki-laki lainnya. Lalu Jabir berkata; Nabi shallallahu'alaihi wasallam melarang itu.