Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



- Kesehatan dan Pengobatan Pengobatan yang dilarang Nabi melarang menggunakan khamr sebagai obat
Hasil Penelusuran Hadits :
Total Hadits : 1
Hadits Perwakilan
Nabi melarang menggunakan khamr sebagai obat
Imam Ahmad : 18036

حَدَّثَنَا بَهْزٌ وَأَبُو كَامِلٍ قَالَا ثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ حَدَّثَنَا سِمَاكٌ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ عَنْ طَارِقِ بْنِ سُوَيْدٍ الْحَضْرَمِيِّ أَنَّهُ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ بِأَرْضِنَا أَعْنَابًا نَعْتَصِرُهَا فَنَشْرَبُ مِنْهَا قَالَ لَا فَعَاوَدْتُهُ فَقَالَ لَا فَقُلْتُ إِنَّا نَسْتَشْفِي بِهَا لِلْمَرِيضِ فَقَالَ إِنَّ ذَاكَ لَيْسَ شِفَاءً وَلَكِنَّهُ دَاءٌ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَا ثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ عَنْ أَبِيهِ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ الْحَضْرَمِيِّ قَالَ حَجَّاجٌ إِنَّهُ شَهِدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَأَلَهُ رَجُلٌ مِنْ خَثْعَمٍ يُقَالُ لَهُ سُوَيْدُ بْنُ طَارِقٍ وَقَالَ ابْنُ جَعْفَرٍ أَوْ طَارِقُ بْنُ سُوَيْدٍ الْجُعْفِيُّ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَمْرِ فَنَهَاهُ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ

Telah menceritakan kepada kami [Bahz] dan [Abu Kamil] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] Telah menceritakan kepada kami [Simak] dari [Alqamah bin Wa`il] dari [Thariq bin Suwaid Al Hadlrami] bahwa ia berkata; saya berkata, "Wahai Rasulullah, di lahan kami terdapat hasil anggur yang kemudian kami memerasnya dan meminumnya, " Beliau bersabda: "(Hal itu) tidak boleh (kamu lakukan)." Saya mengulanginya kembali, kemudian beliau tetap bersabda: "Tidak boleh." Saya berkata lagi, "Kami meminumkannya kepada orang sakit." Maka beliau bersabda: "Itu bukanlah obat tapi justru penyakit." Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dan [Muhammad bin Ja'far] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak bin Harb] dari [Alqamah bin Wa`il] dari [bapaknya yakni Wa`il bin Hujr Al Hadlrami] -Hajjaj berkata, bahwa ia telah menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam- ditanya oleh seorang laki-laki dari Ja'tsam yang biasa dipanggil Suwaid bin Thariq -Ibnu Ja'far berkata- atau Thariq bin Suwaid Al Ju'fi bahwa pernah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang khamer. Maka beliau pun melarangnya. Kemudian ia menyebutkan hadis.

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 18036, 18107, 21464
Imam Muslim : 3670