Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Nabi melarang menggunakan khamr sebagai obat

Imam Ahmad : 18107

حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ طَارِقَ بْنَ سُوَيْدٍ الْجُعْفِيَّ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَمْرِ فَنَهَاهُ أَوْ كَرِهَ لَهُ أَنْ يَصْنَعَهَا فَقَالَ إِنَّمَا نَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ

Telah menceritakan kepada kami [Rauh] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak] dari ['Alqomah bin Wail] dari [ayahnya], bahwasanya Thariq bin Suwaid alju'fi bertanya nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang khamar. Lantas Nabi melarangnya atau membenci jika ia terus membuatnya. Kata Suwaid 'Kami membuatnya hanya untuk obat! Nabi menjawab; "Khamar bukan obat, namun ia hanyalah penyakit."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 18036, 18104, 18107, 21464, 25978
Imam Muslim : 3670
Imam Abu Dawud : 3375
Imam Tirmidzi : 1969