Hadits Perwakilan
Bila seorang wanita memakai wewangian lalu melewati kaum laki-laki agar mereka mencium baunya, maka ia dianggap berzina
Imam Ahmad : 7692حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَلْقَمَةَ يَعْنِي الْفَرْوِيَّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ خُصَيْفَةَ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ قَالَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدَنَّ عِشَاءَ الْآخِرَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Alqomah] -yaitu Al Farwi berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khushaifah] dari [Busri bin Sa'id] berkata; [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita mana saja yang mengenakan wewangian, maka janganlah sekali-kali mengikuti shalat Isya` terakhir."