Bila seorang wanita memakai wewangian lalu melewati kaum laki-laki agar mereka mencium baunya, maka ia dianggap berzina
Imam Nasa'i : 5036أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتٌ وَهُوَ ابْنُ عِمَارَةَ عَنْ غُنَيْمِ بْنِ قَيْسٍ عَنْ الْأَشْعَرِيِّ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Tsabit] -Yaitu Ibnu Umarah- dari [Ghunaim bin Qais] dari [Al Asy'ari] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita mana saja yang memakai minyak wangi kemudian melintas pada suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka ia adalah pezina."