Hadits Perwakilan
Adil dalam pemberian hibah kepada anak-anak, jangan berat sebelah
Imam Ahmad : 17631حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ أَنَّ أَبَاهُ نَحَلَهُ نُحْلًا فَقَالَتْ لَهُ أُمُّ النُّعْمَانِ أَشْهِدْ لِابْنِي عَلَى هَذَا النُّحْلِ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لَهُ أَوَكُلَّ وَلَدِكَ أَعْطَيْتَ مَا أَعْطَيْتَ هَذَا قَالَ لَا قَالَ فَكَرِهَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَشْهَدَ لَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Nu'man bin Basyir], bahwa bapaknya memberikan kepadanya suatu pemberian, lalu ibunya berkata kepada bapaknya, "Persaksikanlah untuk anakku atas pemberian ini." Maka bapaknya pun mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menuturkan hal itu pada beliau. Beliau lantas bertanya: "Apakah setiap anakmu kamu berikan seperti apa yang kamu berikan pada anak ini?" Ia menjawab, "Tidak." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak mau untuk menjadi saksinya."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 17631, 17635, 17643, 17646, 17652, 17656, 17684, 17702
Imam Bukhari : 2397, 2456
Imam Muslim : 3052, 3053, 3054, 3055, 3056, 3057, 3058, 3059, 3060, 3061
Imam Abu Dawud : 3076
Imam Tirmidzi : 1288
Imam Nasa'i : 3612, 3613, 3614, 3615, 3617, 3618, 3619, 3621, 3622, 3623, 3624
Imam Ibnu Majah : 2366, 2367
Imam Malik : 1241