Adil dalam pemberian hibah kepada anak-anak, jangan berat sebelah
Imam Nasa'i : 3616
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍأَنَّ أَبَاهُ نَحَلَهُ نُحْلًا فَقَالَتْ لَهُ أُمُّهُ أَشْهِدْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى مَا نَحَلْتَ ابْنِي فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَكَرِهَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَشْهَدَ لَهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Harb] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Hisyam] dari [ayahnya] dari [An Nu'man bin Basyir], bahwa ayahnya telah memberikan pemberian kepadanya, kemudian isterinya (ibunya) berkata, "Persaksikanlah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam atas apa yang telah engkau berikan kepada anakmu." Kemudian ia pergi kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal tersebut. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun enggan untuk memberikan saksi kepadanya."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 13968, 17631, 17635, 17636, 17640, 17643, 17646, 17652, 17656, 17684, 17702
Imam Bukhari : 2397, 2398, 2456
Imam Muslim : 3052, 3053, 3054, 3055, 3056, 3057, 3058, 3059, 3060, 3061
Imam Abu Dawud : 3075, 3076, 3078
Imam Tirmidzi : 1288
Imam Nasa'i : 3612, 3613, 3614, 3615, 3616, 3617, 3618, 3619, 3620, 3621, 3622, 3623, 3624, 3625, 3626
Imam Ibnu Majah : 2366, 2367
Imam Malik : 1241, 1242