Sunnah menyembelih hewan kurban di tempat pelaksanaan shalat 'Ied (Al-Mushalla) pada Hari Raya Idul Adha
Imam Bukhari : 929
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي كَثِيرُ بْنُ فَرْقَدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْحَرُ أَوْ يَذْبَحُ بِالْمُصَلَّى
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] berkata, telah menceritakan kepadaku [Katsir bin Farqad] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam biasa berkurban atau menyembelih hewan kurban di tempat shalat."