Sunnah menyembelih hewan kurban di tempat pelaksanaan shalat 'Ied (Al-Mushalla) pada Hari Raya Idul Adha
Imam Bukhari : 5126
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ كَثِيرِ بْنِ فَرْقَدٍ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ قَالَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْبَحُ وَيَنْحَرُ بِالْمُصَلَّى
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Katsir bin Farqad] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma telah mengabarkan kepadanya, dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa menyembelih binatang kurban di tempat yang di gunakan untuk shalat (ied)."