Jual beli pertukaran uang boleh jika kontan, tapi haram jika tunda
Imam Ahmad : 20762حَدَّثَنَا عَفَّانُ ثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا رِبَا فِيمَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Telah menceritakan kepada kami [Affan], telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Thawus] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas] dari [Usamah bin Zaid] bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alihi Wasallam bersabda: "Tidak ada riba bila dilakukan secara tangan dengan tangan (kontan)."