Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Jual beli pertukaran uang boleh jika kontan, tapi haram jika tunda
Imam Muslim : 2992

حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا عَفَّانُ ح و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا بَهْزٌ قَالَا حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا رِبًا فِيمَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami ['Affan]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Bahz] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Thawus] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas] dari [Usamah bin Zaid], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak dikatakan riba jika pembayarannya secara langsung (tunai)."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 14532, 18512, 18524, 20748, 20762
Imam Bukhari : 1919, 2317, 3646
Imam Muslim : 2975, 2992
Imam Nasa'i : 4499, 4500