Menuduh orang fasik, dan kufur, kembali kepadanya, jika tidak seperti itu
Imam Ahmad : 20590حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنِي أَبِي حَدَّثَنِي حُسَيْنٌ قَالَ قَالَ ابْنُ بُرَيْدَةَ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ يَعْمَرَ أَنَّ أَبَا الْأَسْوَدِ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي ذَرٍّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَرْمِ رَجُلٌ رَجُلًا بِالْفِسْقِ وَلَا يَرْمِهِ بِالْكُفْرِ إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ
Telah menceritakan kepada kami [Abdushamad] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepadaku [Husain] ia berkata; [Ibnu Buraidah] berkata; telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Ya'mar] bahwa [Abul Aswad] menceritakan kepadanya dari [Abu Dzar], bahwa ia mendengar Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Janganlah seorang laki-laki menuduh fasik atau kafir kepada orang lain, jika orang yang dituduh tidak sebagaimana yang ia tuduhkan, maka kata-kata itu akan kembali kepada orang yang membuat tuduhan."