Nabi menolak pengakuan Ma'iz hingga empat kali, lalu memastikan ia tidak gila dan sudah menikah sebelum memerintahkan rajam
Imam Ahmad : 20078حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ سَمُرَةَ قَالَ أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ قَصِيرٍ أَشْعَثَ ذِي عَضَلَاتٍ عَلَيْهِ إِزَارٌ وَقَدْ زَنَى فَرَدَّهُ مَرَّتَيْنِ قَالَ ثُمَّ أَمَرَ بِهِ فَرُجِمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلَّمَا نَفَرْنَا غَازِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ تَخَلَّفَ أَحَدُكُمْ لَهُ نَبِيبٌ كَنَبِيبِ التَّيْسِ يَمْنَحُ إِحْدَاهُنَّ الْكُثْبَةَ إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَا يُمَكِّنُنِي مِنْ أَحَدٍ مِنْهُمْ إِلَّا جَعَلْتُهُ نَكَالًا أَوْ نَكَّلْتُهُ قَالَ فَحَدَّثَنِيهِ سَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ فَقَالَ إِنَّهُ رَدَّهُ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ سَمُرَةَ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِمَاعِزِ بْنِ مَالِكٍ فَذَكَرَ مَعْنَاهُ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ تَخَلَّفَ أَحَدُهُمْ يُنَبِّبُ كَنَبِيبِ التَّيْسِ قَالَ فَحَدَّثْتُهُ الْحَكَمَ فَأَعْجَبَهُ وَقَالَ لِي مَا الْكُثْبَةُ فَسَأَلْتُ سِمَاكًا عَنْ الْكُثْبَةِ فَقَالَ اللَّبَنُ الْقَلِيلُ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak bin Harb] berkata; Aku mendengar [Jabir bin Samurah] berkata, "Dihadapkanlah seorang lelaki pendek kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, rambutnya berdebu dan badannya berotot, ia memakai kain sarung dan telah melakukan perzinahan. Namun Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lantas menolaknya hingga dua kali." Jabir melanjutkan, "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun menyuruh untuk merajamnya, maka dirajamlah laki-laki itu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Setiap kali kami pergi berperang di jalan Allah, salah seorang dari kalian mundur ke belakang (tidak ikut jihad). Ia memiliki dengusan seperti dengusan hewan, lantas ia berikan sedikit susu kepada salah seorang dari mereka (para wanita). Sungguh, tidaklah Allah Azza Wa Jalla memberiku kesempatan dari atas salah seorang dari mereka, maka aku akan menghukumnya." Perawi berkata, "Telah menceritakannya kepadaku [Sa'id bin Jubair] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menolaknya hingga empat kali." Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak bin Harb] ia berkata; Aku mendengar [Jabir bin Samurah] berkata, "Didatangkan Ma'iz bin Malik ke hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam…lalu ia menyebutkan secara makna. Hanya saja ada tambahan, "Salah seorang di antara tertinggal dan mendengus seperti mendengusnya hewan (saat kawin)." Perawi berkata, "Lalu aku ceritakan pada Al Hakam hingga ia pun taajub, ia lalu bertanya, "Apa itu Al Kutbah?" Maka aku tanyakan pada Simak tentang 'Al Kutbah, ia menjawab, "Sedikit susu."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 40, 2726, 2871, 12206, 13938, 15369, 17794, 19873, 19890, 19938, 20075, 20078, 20886, 20889, 20890
Imam Bukhari : 4865, 4866, 6316, 6317, 6321, 6325, 6633
Imam Muslim : 3202, 3203, 3204, 3205, 3212
Imam Abu Dawud : 3805, 3838, 3840, 3841, 3843, 3844, 3848, 3850, 3857, 3858, 3925
Imam Tirmidzi : 1347, 1349
Imam Nasa'i : 1930, 3976, 3977
Imam Ibnu Majah : 2544, 2548
Imam Malik : 1291
Imam Darimi : 2212, 2213, 2216