Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Nabi menolak pengakuan Ma'iz hingga empat kali, lalu memastikan ia tidak gila dan sudah menikah sebelum memerintahkan rajam
Imam Darimi : 2212

أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ أَسْلَمَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَدَّثَهُ أَنَّهُ زَنَى فَشَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَنَّهُ زَنَى أَرْبَعًا فَأَمَرَ بِرَجْمِهِ وَكَانَ قَدْ أُحْصِنَ

Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir] bahwa seorang laki-laki dari Aslam datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia lalu menceritakan kepadanya bahwa dia telah berzina. Kemudian ia bersumpah atas dirinya sebanyak empat kali bahwa dirinya telah berzina. Kemudian beliau memerintahkan agar laki-laki itu dirajam, sementara laki-laki itu adalah orang yang telah menikah."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 40, 2726, 2871, 12206, 13938, 15369, 17794, 19873, 19890, 19938, 20075, 20078, 20886, 20889, 20890
Imam Bukhari : 4865, 4866, 6316, 6317, 6321, 6325, 6633
Imam Muslim : 3202, 3203, 3204, 3205, 3212
Imam Abu Dawud : 3805, 3838, 3840, 3841, 3843, 3844, 3848, 3850, 3857, 3858, 3925
Imam Tirmidzi : 1347, 1349
Imam Nasa'i : 1930, 3976, 3977
Imam Ibnu Majah : 2544, 2548
Imam Malik : 1291
Imam Darimi : 2212, 2213, 2216