Wanita dilarang mengantarkan jenazah
Imam Ahmad : 26040حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنِ ابْنِ عَوْنٍ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ نُهِيَ عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Ibnu 'Aun] dari [Muhammad] dari [Ummu 'Athiyah] dia berkata, "Mengiringi jenazah telah dilarang, namun tidak dipaksakan kepada kami."