Batalnya wudhu: barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah dia berwudhu
Imam Ahmad : 26032حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي أَنَّ بُسْرَةَ بِنْتَ صَفْوَانَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلَا يُصَلِّ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Hisyam] berkata, telah menceritakan kepadaku [Bapakku] bahwa [Busrah binti Shafwan] mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka janganlah shalat sehingga ia bewudlu."