Mantan budak pun berhak menjadi imam jika memiliki ilmu Al-Qur'an yang lebih baik
Imam Ahmad : 26004حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ يَحْيَى بْنِ الْحُصَيْنِ قَالَ سَمِعْتُ جَدَّتِي تُحَدِّثُ أَنَّهَا سَمِعَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ يَقُولُ لَوْ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ يَقُودُكُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَاسْمَعُوا لَهُ وَأَطِيعُوا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Yahya bin Hushain] berkata, aku mendengar [nenekku] menceritakan, bahwa dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam khutbah pada waktu haji wada', beliau bersabda: "Jika kalian diperintah oleh seorang budak yang memimpin kalian dengan kitabullah 'azza wajalla, maka dengarkan dan patuhilah dia."