Mantan budak pun berhak menjadi imam jika memiliki ilmu Al-Qur'an yang lebih baik
Imam Ahmad : 26002حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعْبَةَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ الْحُصَيْنِ بْنِ عُرْوَةَ قَالَ حَدَّثَتْنِي جَدَّتِي قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَلَوْ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ يَقُودُكُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَاسْمَعُوا لَهُ وَأَطِيعُوا
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Syu'bah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hushain bin 'Urwah] berkata, telah menceritakan kepadaku [nenekku] dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kalian dipimpin oleh seorang budak dengan Kitabullah, maka taat dan dengarlah."